NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

Definisi

NPWP adalah nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

Dasar Hukum NPWP

Dasar hukum NPWP yang berlaku adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.

Manfaat NPWP

  • Pembayaran pajak lebih rendah
    Untuk wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak, namun wajib pajak tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang harusnya dibayarkan.
  • Mengajukan kredit ke Bank
  • Syarat untuk membuat SIUP
    SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang wajib dimiliki jika seseorang ingin mendirikan sebuah badan usaha. Surat ini berfungsi untuk membuktikan untuk legalitas atas badan usaha tersebut. Salah satu syarat utama pembuatan SIUP adalah seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi pembuatan SIUP.
  • Pembuatan rekening koran di Bank
    Saat ingin mencetak rekening koran pada bank, setiap nasabah Bank diharuskan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ingin mengajukan permohonan pembuatan rekening Koran Bank.
  • Syarat mengikuti lelang proyek pemerintah
    Jika seseorang ingin mengikuti lelang proyek pemerintah di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib (NPWP) yang telah diatur di dalam peraturan Dirjen Pajak. Hal ini dimaksudkan untuk menjaring wajib pajak lebih banyak lagi.

Cara Membuat NPWP

Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
1. Buka peramban Mozilla Firefox atau Google Chrome
2. Buka laman ereg.pajak.go.id
3. Klik daftar apabila belum mempunyai akun.

4. Isi Form Pendaftaran Akun EREG (Langkah 1 dari 2)

  • Tulis alamat email aktif di kolom Alamat Email

  • Tulis captcha yang muncul di kolom Captcha

  • Klik Daftar

5. Buka email

Buka pesan masuk dari eregistration.

5. Klik tautan verifikasi

Tautan verifikasi hanya berlaku selama 1x24 jam setelah email dikirim.

Apabila sampai jangka waktu tersebut link tidak dibuka dan diproses sampai selesai, maka harus mengulang dari Pendaftaran Akun (Langkah 1 dari 2) dengan email berbeda.