PPh FINAL 0,5% UNTUK UMKM: PANDUAN LENGKAP

Di sini, Anda akan menemukan informasi terkini dan panduan lengkap tentang Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% yang berlaku bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kami hadir untuk membantu UMKM memahami, menghitung, dan memanfaatkan fasilitas pajak ini dengan mudah dan benar.

Apa itu PPh Final 0,5%?

PPh Final 0,5% adalah fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada UMKM yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Pajak ini dikenakan langsung atas total peredaran bruto (omzet) bulanan, sehingga penghitungan pajak menjadi lebih sederhana dan langsung.

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

PP No. 23 Tahun 2018 mengatur tentang tarif pajak penghasilan yang bersifat final untuk UMKM. Peraturan ini dirancang untuk menggantikan PP No. 46 Tahun 2013, dengan menurunkan tarif dari 1% menjadi 0.5%.

Tujuan

Adanya peraturan perpajakan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan kemudahan dan insentif pajak bagi pelaku UMKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Kriteria UMKM yang Dapat Menggunakan PPh Final 0,5%

Untuk dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%, UMKM harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Peredaran Bruto atau Omset UMKM dengan peredaran bruto atau Omset maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

  • Jenis Wajib Pajak Berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Koperasi, CV, Firma, BUMDes, dan Perseroan Perorangan.

  • Masa Berlaku

            Penggunaan tarif PPh Final 0,5% dibatasi oleh jangka waktu tertentu:

              1.   7 Tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

             2.  4 Tahun untuk Koperasi, CV, Firma, BUMDes, dan Perseroan Perorangan

             3.  3 Tahun untuk Perseroan Terbatas (PT)

Cara Menghitung PPh Final 0,5%

Penghitungan PPh Final 0,5% sangat sederhana. Anda hanya perlu mengalikan total omzet bulanan dengan tarif 0,5%.

Contoh:

Jika usaha Anda memperoleh omset sebesar Rp200.000.000 dalam satu bulan, maka PPh Final yang harus dibayarkan adalah:

Rp200.000.000 x 0,5% = Rp1.000.000

Kapan Berakhirnya Masa Berlaku PPh Final 0,5%

UMKM harus berhenti menggunakan tarif PPh Final 0,5% jika:

  • Masa berlaku telah berakhir (7/4/3 tahun tergantung jenis WP).

  • Peredaran bruto dalam satu tahun melebihi Rp4,8 miliar.

  • Wajib Pajak memilih untuk menggunakan metode perhitungan normal.

Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022

Agar dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%, UMKM perlu mengajukan Surat Keterangan sesuai dengan PP 55 Tahun 2022. Pengajuan ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.


Langkah-Langkah Pengajuan:

  1. Daftar di situs DJP Online.

  2. Masuk ke menu “Permohonan Surat Keterangan”.

  3. Isi formulir yang disediakan.

  4. Unggah dokumen yang diperlukan.

  5. Tunggu verifikasi dan persetujuan dari DJP.

Ingin Tahu Lebih Lanjut?

Jangan ragu untuk menjelajahi artikel-artikel lainnya di sukorejo.my.id. Kami siap membantu UMKM Indonesia berkembang dengan pemahaman pajak yang lebih baik!